LINIKATA.COM, PATI – Buruh di Kabupaten Pati yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar 21 persen. Dengan usulan ini maka naik dari Rp2.332.350 menjadi Rp3.060.786.
Hal itu terungkap usai mereka melakukan audiensi dengan Bupati Pati, Sudewo di Pendapa Pati, Selasa (2/12/2025).
Ketua KC FSPMI Jepara Raya, Yopy Priambudi, menyampaikan, dasar yang digunakan untuk pengusulan UMK Pati adalah hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebelum menemui Bupati Pati Sudewo, pihaknya sudah melakukan survei KHL di beberapa pasar, yakni Pasar Puri, Juwana, Tayu, dan Trangkil.
Baca juga: Buruh Pati Harap UMK 2026 Naik jadi Rp2,4 juta
“Dasar yang digunakan, kita mengikuti hasil Mahkamah Konstitusi, Nomor 168/PUU-XXI/2023. Di nomor 168 itu, untuk pengupahan tahun 2026 menggunakan survei KHL,” ujar Yopy.
Menurutnya, usulan itu direspon baik oleh Bupati. Maka dari itu, dirinya berharap usulan tersebut bisa disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kemudian, nantinya bisa dibawa ke dalam rapat dewan pengupahan.
“Konsep yang kita bawa harapannya dibuat acuan Kabupaten Pati untuk menentukan kesejahteraan pekerja dan buruh di Pati,” ungkapnya.
Jika pun nantinya usulan kenaikan UMK sebesar 21 persen itu tidak digunakan oleh Pemkab Pati, pihaknya tidak akan mempermasalahkannya. Yang terpenting, pihaknya sudah menyampaikan konsep terkait UMK 2026 Kabupaten Pati.
Baca juga: Tugu Ikan dari Knalpot di Alun-Alun Pati Dibongkar, Diganti Apa?
“Kita sesuai aturan. Kita di sini hanya memberikan motivasi kepada kawan-kawan dewan pengupahan. Karena kita punya wewenang di dalam forum rapat dewan pengupahan. Kita ikuti regulasi. Yang penting kita sudah menyampaikan ke Pemkab dan Disnaker Pati,” jelasnya.
Kemudian, terkait dengan penetapan UMK, pihaknya juga masih menunggu. Karena saat ini belum ada kejelasan atau regulasi yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait UMK maupun UMP. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














