LINIKATA.COM, PATI – Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati menggugat Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono atas kepemilikan tanah jalan dari Desa Payang menuju Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 22 April 2025.
Dalam materi gugatan, Desa Payang mengklaim tanah itu merupakan sah milik Desa Payang. Selain itu, Desa Payang juga menuntut tergugat dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp10.525.000 dan imateriil sebesar Rp50.000.000.
Erna menjelaskan, alasan gugatan adalah karena nenek moyang warga Desa Payang yang membuat jalan dan selama ratusan tahun telah merawat jalan tersebut.
Baca juga: Pertahankan Tanah Desa, Warga Tambaharjo Pati Pasang Banner di Lahan Sengketa
“Bahwa jalan itu dibuat oleh nenek moyang masyarakat Desa Payang sebelum Indonesia merdeka. Jadi sudah ratusan tahun dikuasai oleh masyarakat Desa Payang,” katanya ditemui di PN Pati, Senin (17/11/2025).
Selama kurun waktu itu, lanjut dia, warga Payang sudah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan jalan, hingga pembuatan berbagai infrastruktur penunjang seperti gapura masuk desa.
“Jalan tersebut dipelihara sampai sekarang mulai dari pengerasan, pengurukan batu kerikil, menanami pohon randu, membuat buk, membuat gapuro, terus juga pengaspalan, betonisasi atau pengecoran dengan menggunakan anggaran dari Dana Desa Payang pada 2016, 2017, dan 2018,” beber dia.
Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Sengketa Tanah Untungkan Desa Tambaharjo Pati
Erna mengaku, pengajuan gugatan itu agar pihaknya diberi hak untuk merawat jalan tersebut. Mengingat, pihaknya ingin membangun talut agar jalan beton tidak rusak. Setelahnya, pihaknya juga ingin mengajukan kenaikan status dari jalan desa ke jalan kabupaten.
“Jadi kalau kami sudah merawat, yaitu dengan membuat talut di kanan-kiri jalan tersebut, kami insyaAllah serahkan ke pihak Pemda ( Pemerintah Daerah Pati) atau seperti jalan kabupaten,” katanya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














