LINIKATA.COM, PATI – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 18.00. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Upaya pemblokiran Pantura ini diduga merupakan bentuk Kekecewaan Masyarakat Pati Bersatu (MPB) atas hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang gagal memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
Kedua tersangka itu adalah Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.
Baca juga: 4 Pentolan MPB Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Barang Berbahaya
Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Setelah mendapat laporan adanya upaya pemblokiran, Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia dalam rilisnya, Sabtu (1/11/2025).
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.
Selain itu, turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.
“Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan,” katanya.
Baca juga: Pesan Sudewo pada Pihak Kontra Usai Gagal Dimakzulkan DPRD Pati
Saat ini, perkara sudah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan
Selain penangkapan tersebut, lanjut Kapolresta, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.
“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













