• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Supriyono dan Teguh Ditetapkan Tersangka Kasus Pemblokiran Pantura

Redaksi by Redaksi
November 1, 2025
in Regional
0
Ribuan Massa MPB Kawal Paripurna Hak Angket DPRD Pati

Massa MPB mengawal jalannya Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati, Jumat (31/10/2025). Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 18.00. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Upaya pemblokiran Pantura ini diduga merupakan bentuk Kekecewaan Masyarakat Pati Bersatu (MPB) atas hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang gagal memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

Kedua tersangka itu adalah Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Baca juga: 4 Pentolan MPB Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Barang Berbahaya

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Setelah mendapat laporan adanya upaya pemblokiran, Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia dalam rilisnya, Sabtu (1/11/2025).

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.

Selain itu, turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.

“Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan,” katanya.

Baca juga: Pesan Sudewo pada Pihak Kontra Usai Gagal Dimakzulkan DPRD Pati

Saat ini, perkara sudah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan

Selain penangkapan tersebut, lanjut Kapolresta, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.

“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Demo PatiPolda JatengPolresta Pati
Previous Post

Pilih Tak Makzulkan Sudewo, Gerindra Pati: Ini Dapat Masukan Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Ribuan Massa MPB Kawal Paripurna Hak Angket DPRD Pati

Supriyono dan Teguh Ditetapkan Tersangka Kasus Pemblokiran Pantura

November 1, 2025
Pilih Tak Makzulkan Sudewo, Gerindra Pati: Ini Dapat Masukan Masyarakat

Pilih Tak Makzulkan Sudewo, Gerindra Pati: Ini Dapat Masukan Masyarakat

November 1, 2025
Pesan Sudewo pada Pihak Kontra Usai Gagal Dimakzulkan DPRD Pati

Pesan Sudewo pada Pihak Kontra Usai Gagal Dimakzulkan DPRD Pati

November 1, 2025
PDI Perjuangan Minta Maaf Gagal Makzulkan Bupati Pati Sudewo

PDI Perjuangan Minta Maaf Gagal Makzulkan Bupati Pati Sudewo

November 1, 2025

Recent News

Ribuan Massa MPB Kawal Paripurna Hak Angket DPRD Pati

Supriyono dan Teguh Ditetapkan Tersangka Kasus Pemblokiran Pantura

November 1, 2025
Pilih Tak Makzulkan Sudewo, Gerindra Pati: Ini Dapat Masukan Masyarakat

Pilih Tak Makzulkan Sudewo, Gerindra Pati: Ini Dapat Masukan Masyarakat

November 1, 2025
Pesan Sudewo pada Pihak Kontra Usai Gagal Dimakzulkan DPRD Pati

Pesan Sudewo pada Pihak Kontra Usai Gagal Dimakzulkan DPRD Pati

November 1, 2025
PDI Perjuangan Minta Maaf Gagal Makzulkan Bupati Pati Sudewo

PDI Perjuangan Minta Maaf Gagal Makzulkan Bupati Pati Sudewo

November 1, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved