LINIKATA.COM, DEMAK – Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil menangkap 58 orang, terdiri dari 6 warga dan 52 pelajar, yang diduga akan melakukan aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak pada Selasa (2/9) kemarin. Aksi ini disebut dipicu oleh ajakan provokatif yang menyebar di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan, puluhan pelajar ini berasal dari berbagai tingkat pendidikan, mulai dari SMP hingga SMA. Mereka diduga merencanakan aksi ini setelah terprovokasi oleh unggahan di sejumlah platform media sosial, termasuk Facebook, TikTok, dan Instagram.
“Dari total 58 orang yang diamankan, mayoritas adalah pelajar yang seharusnya berada di sekolah,” Kata Iptu Angga di Mapolres Demak, Rabu (3/9/2025) malam.
Baca juga: Ratusan Personel Gabungan Gelar Patroli Antisipasi Demo di Demak
Sebelum menangkap warga dan pelajar yang akan melakukan demo, pihak kepolisian telah memantau sebuah akun Facebook palsu yang menyebarkan pamflet dengan tulisan ‘Demak Bergerak’ serta narasi yang menghasut massa untuk menggelar aksi demonstrasi anarkis. Unggahan tersebut mengajak masyarakat untuk berkumpul di DPRD Demak pada pukul 13.00 WIB.
“Mereka datang dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Demak. Mereka menunggu aba-aba untuk melakukan aksi demo anarkis,” ungkap Iptu Angga.
Sebagai langkah tindak lanjut, 58 orang yang diamankan menjalani pembinaan di Mapolres Demak. Pihak kepolisian juga memanggil orang tua mereka agar dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Kami berharap pembinaan ini dapat mencegah mereka mengulangi perbuatan serupa,” ucapnya.
Baca juga: Ada Demo Ricuh di Beberapa Daerah, Polisi Amankan Sejumlah Objek Vital di Pati
Lebih lanjut, Iptu Angga menegaskan komitmen Polres Demak untuk terus memantau dan menindak konten provokatif di media sosial, terutama yang menargetkan kalangan pelajar.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial agar tidak mudah terjerumus dalam ajakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kami akan lebih memperketat pengawasan terhadap akun-akun yang bersifat provokatif dan menyasar pelajar,” tegasnya. (LK4)
Editor: Ahmad Muhlisin