LINIKATA.COM, KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus, menetapkan satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus berinisial S bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus perjudian domino.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan, pengungkapan kasus judi tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di tempat umum.
“Total tersangka dalam kasus perjudian tersebut ada lima orang, termasuk di dalamnya berinisial S yang disebutkan sebagai anggota dewan,” katanya, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Belasan Ribu Warga Pati Akan Demo Tolak Kenaikan PBB-P2 pada 13 AgustusÂ
Dia membeberkan, penggerebekan dilakukan di sebelah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Sabtu (20/7/2025), sekitar pukul 0.30 WIB.
Sementara barang bukti yang diamankan, yakni satu set kartu domino yang digunakan untuk bermain, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner yang digunakan sebagai alas permainan, serta uang tunai sebesar Rp1.025.000.
Kapolres menambahkan, kelima pelaku kini ditahan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari keterangan warga sekitar dan para saksi, lokasi setempat memang sering dijadikan ajang perjudian jenis domino. Termasuk tersangka S yang merupakan anggota DPRD Kudus aktif disebut juga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ