LINIKATA.COM, KUDUS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) mencopot S dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kudus setelah ditetapkan tersangka dalam kasus perjudian. S kini ditahan Polres Kudus bersama empat orang lain setelah tertangkap melakukan judi domino di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Sabtu (20/7/2025), sekitar pukul 0.30 WIB.
Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Tengah, Akhwan, menjelaskan, langkah tegas partai ini diambil dalam rapat internal yang digelar secara daring pada Minggu (20/7/2025) pagi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jateng, Lestari Moerdijat.
“Partai menyatakan keprihatinan yang mendalam, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya dalam jumpa Pers di Kafe PDKT, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Polisi Tetapkan Anggota DPRD Kudus jadi Tersangka Kasus Judi Domino
Ia menambahkan, mekanisme pencopotan jabatan di internal NasDem bisa dilakukan melalui dua jalur. Pertama, kader yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela, dan kedua, partai mencopotnya secara resmi melalui surat keputusan.
“Dalam hal ini, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD Kudus. Maka, tindakan administratif berupa pencopotan jabatan telah dilakukan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Akhwan ditunjuk sebagai PLT Ketua DPD NasDem Kudus, dan proses pengajuan SK definitif kini tengah diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem.
“Kami upayakan segera mendapatkan SK definitif agar roda organisasi tetap berjalan,” imbuhnya.
Terkait status kader yang terjerat kasus, dia menyebut partai belum mengambil keputusan untuk memberikan sanksi berat seperti pemecatan dari keanggotaan.
“Kami masih mendalami dan mengkaji sejauh mana bobot kesalahan yang dilakukan serta dampaknya terhadap partai. Jika terbukti merugikan secara signifikan, partai tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pemecatan,” katanya.
Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Ponpes di Demak Terekam CCTV, Pelaku Diduga Paham Lokasi
Namun, Akhwan juga mengingatkan bahwa partai tetap mempertimbangkan kontribusi kader selama mengabdi.
“Kami tidak bisa mengabaikan jasa-jasa beliau sejak awal berdirinya NasDem di Kudus. Sejak 2011 beliau sudah aktif, bahkan menjabat sebagai wakil ketua sebelum akhirnya menjadi ketua DPD pada 2020,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan investigasi internal untuk melihat kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini.
”Kami ingin memastikan semuanya transparan dan proporsional, tanpa campur tangan kepentingan politik lain,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin