LINIKATA.COM, BOYOLALI – Fakta mengejutkan diungkapkan Polres Boyolali terkait dugaan kasus penganiayaan empat anak di Kecamatan Andong, Boyolali. Pria berinisial SP yang ditetapkan tersangka, rupanya dikenal sebagai tokoh agama.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, yang dilansir dari situs Polres Boyolali menyebutkan hal itu. Dia mengatakan empat anak tersebut dititipkan kepada tersangka selama satu hingga dua bulan.
“Motif dari tersangka adalah bentuk pengajaran. Namun apa pun alasannya, tindakan merantai anak-anak ini merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum,” tegas Kapolres dalam rilisnya, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Tersangka yang Rantai Empat Anak di Boyolali Terancam Lima Tahun Penjara
Kasus itu sendiri terungkap saat warga mencurigai keberadaan anak-anak di rumah tersangka. Saat dilakukan pengecekan bersama perangkat desa, ditemukan dua anak dalam keadaan dirantai di bagian teras rumah. SP berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk “pengajaran” kepada anak-anak.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Joko Purwadi, mengatakan, polisi juga menemukan satu batang antena besi sepanjang 70 centimeter (cm). Alat itulah yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kekerasan terhadap para korban.
“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti seperti dua buah rantai besi, dan tiga kunci gembok,” ungkap AKP Joko.
Setelah melalui proses penyelidikan, didukung oleh keterangan saksi dan barang bukti yang cukup, kami menetapkan SP sebagai tersangka.
Tersangka diduga kuat telah melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap sejumlah anak yang dititipkan kepadanya.
Baca juga: Temui DPRD Rembang, Warga Banyudono Keluhkan Bau Limbah Pabrik Ikan
“Saat ditemukan, beberapa anak berada dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ada yang dirantai di bagian luar rumah,” ungkap AKP Joko Purwadi.
Tersangka dijerat dengan dua pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Kemudian dia juga diancam dengan pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014. Dengan pasal itu tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin