Pertanyaan:
Kang Deddy, izin bertanya, saya dan suami sering berselisih paham terus menerus sejak awal pernikahan hingga kini dan ujungnya selalu timbul pertengkaran. Kami berdua sepakat untuk mengajukan perceraian sedangkan kami masih serumah. Apakah saya bisa mengajukan gugatan cerai kepada suami saya?
Kang Deddy Menjawab:
Bisa, istri dapat mengajukan gugatan cerai ke suaminya. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 pasal 19 huruf F menyebutkan bahwa salah satu alasan perceraian adalah, “Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
Namun, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung no 3 tahun 2023 ada ketentuan jika Perkara Perceraian jika disebabkan karena adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus haruslah pisah rumah selama 6 bulan.