• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

BKN Persoalkan Direktur RSUD Pati, Plt Sekda: Pengangkatannya Sah dan Sesuai UU

Redaksi by Redaksi
Juli 4, 2025
in Regional
0
BKN Persoalkan Direktur RSUD Pati, Plt Sekda: Pengangkatannya Sah dan Sesuai UU

Plt Sekda Pati saat mengklarifikasi surat dari BKN terkait pengangkatan Direktur RSUD Pati di kantornya, Jumat (4/7/2025). Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, menegaskan pengangkatan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo, Rini Susilowati sah dan sesuai undang-undang. Ini sekaligus mengklarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mempersoalkan penunjukan tersebut.

Dia mengamini jika Rini ditunjuk dari profesional serta bukan berasal dari aparatur sipil negara (ASN).

“Bu Rini memang dari profesional. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024. Dalam aturan itu diamanatkan bisa dari profesional,” ungkap Riyoso saat menemui awak media di kantornya, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: BKN Duga Pengangkatan Direktur RSUD Pati Salahi Aturan, Ini Jawaban Sudewo

Dia juga menyebut, dua aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) terkait RSUD Soewondo. Perbup itu sudah disinkronisasi baik oleh Kementerian Hukum maupun biro hukum Setda Jawa Tengah.

“Jadi kalau ditanya apakah pengangkatan itu sah? Maka sah,” tegasnya.

Terkait proses seleksi, Riyoso menyebut dalam pengangkatan dari pihak profesional tidak dilakukan dengan seleksi secara terbuka, lebih pada pengalaman serta kompetensi teruji dan sesuai bidangnya.

“Kalau untuk pengisian dari Eselon dua yang kosong memang ada. Namanya seleksi terbuka,” imbuhnya.

Terkait surat dari BKN, Riyoso menyebut itu merupakan hal biasa. Surat itu kemudian telah diklarifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan sekarang ini diakuinya tak lagi ada masalah.

“Klarifikasi itu hal biasa sudah kami jelaskan semua dan tidak ada permasalahan,” ucapnya.

Baca juga: Bendung Karet Disebut Jadi Biang Kerok Sungai Silugonggo Dipenuhi Eceng Gondok

Riyoso juga memastikan saat ini tidak ada pemblokiran terhadap layanan aparatur sipil negara (ASN). Dia juga menyebut segala tindakan dan kebijakan yang dilakukan Bupati Pati tidak mungkin tanpa berdasarkan Undang-Undang.

Seperti diketahui, BKN Republik Indonesia diketahui melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Pati yang menyorot terkait proses pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur Utama RSUD Soewondo yang diduga tak sesuai aturan.

Dalam surat disebutkan jika sesuai PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dddengan PP nomor 17 tahun 2020 pasal 105 bahwa JPT Utama, JPT madya, dan JPT Pratama diisi dari kalangan PNS.

Kemudian pada pasal 47 ayat 1 Perbup Pati nomor 87 tahun 2019 tentang pembentukan unit pelaksana teknis RSUD Soewondo disebutkan bahwa Direktur RSUD Soewondo merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau struktural eselon II.b.

Sementara dari penelusuran BKN pada database SIASN tidak ditemukan NIP atau nama Rini Susilowati sebagai pegawai negeri sipil yang aktif. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: RSUD PatiSekda Pati
Previous Post

Bendung Karet Disebut Jadi Biang Kerok Sungai Silugonggo Dipenuhi Eceng Gondok

Next Post

Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Redaksi

Redaksi

Next Post
Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pati Dapat Bantuan Makanan

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pati Dapat Bantuan Makanan

Juli 2, 2025
Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Pencarian Atlet Bulu Tangkis Muda Tingkat Dunia dari Pati di Kejurkab Pesantenan Cup 2025

Juni 20, 2025
Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Juli 4, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
PLN Grobogan Sosialisasi Promo Migrasi Pascabayar dengan Lari 5K

PLN Grobogan Sosialisasi Promo Migrasi Pascabayar dengan Lari 5K

Juli 4, 2025
IJTI Muria Raya Ajak Seratusan Anak Yatim Piatu Liburan di Kebun Syakira

IJTI Muria Raya Ajak Seratusan Anak Yatim Piatu Liburan di Kebun Syakira

Juli 4, 2025
Atasi Banjir Rob, Pemerintah Akan Bangun Hybrid Sea Wall di Demak-Jepara Senilai 1,7 T

Atasi Banjir Rob, Pemerintah Akan Bangun Hybrid Sea Wall di Demak-Jepara Senilai 1,7 T

Juli 4, 2025
Madrasah Salafiyah Kajen Telaah Kitab Karya KH Muhibbi Hamzawi tentang Akhlak

Madrasah Salafiyah Kajen Telaah Kitab Karya KH Muhibbi Hamzawi tentang Akhlak

Juli 4, 2025

Recent News

PLN Grobogan Sosialisasi Promo Migrasi Pascabayar dengan Lari 5K

PLN Grobogan Sosialisasi Promo Migrasi Pascabayar dengan Lari 5K

Juli 4, 2025
IJTI Muria Raya Ajak Seratusan Anak Yatim Piatu Liburan di Kebun Syakira

IJTI Muria Raya Ajak Seratusan Anak Yatim Piatu Liburan di Kebun Syakira

Juli 4, 2025
Atasi Banjir Rob, Pemerintah Akan Bangun Hybrid Sea Wall di Demak-Jepara Senilai 1,7 T

Atasi Banjir Rob, Pemerintah Akan Bangun Hybrid Sea Wall di Demak-Jepara Senilai 1,7 T

Juli 4, 2025
Madrasah Salafiyah Kajen Telaah Kitab Karya KH Muhibbi Hamzawi tentang Akhlak

Madrasah Salafiyah Kajen Telaah Kitab Karya KH Muhibbi Hamzawi tentang Akhlak

Juli 4, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved