LINIKATA.COM, PATI – Seorang anak perempuan berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok geng motor di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Akibat kejadian ini, kondisi korban mengalami depresi.
Kasus ini terungkap saat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti melaporkannya pada Menteri Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak RI Arifah Fauzi saat audiensi di ruang Kembang Joyo Setda Pati, Sabtu (28/6/2025).
Anggota LBH Bima Sakti Pati, Ibrahim, mengatakan, kejadian dugaan pemerkosaan ini terjadi pada 24 Mei 2025 lalu. Peristiwa itu bermula saat korban dari Margoyoso akan ke Pati Kota dengan naik bus. Saat itu ternyata ada pria mengendarai sepeda motor mengajak korban dan akan diantar ke Pati Kota.
Baca juga: Kasus Pencabulan Guru Madin di Demak Terbongkar: Belasan Siswa Jadi Korban
“Kejadian pada 24 Mei 2025, waktu itu korban dia sedang menunggu bus ke arah Pati Kota. Lalu didatangi oleh salah satu geng CB, dibonceng,” ujarnya.
Kata dia, korban bukanya diantar ke Pati Kota. Malahan diajak ke sebuah hotal di wilayah Pati. Pelaku saat itu memberikan minuman keras (miras) dan obat-obatan kepada korban. Setelah teler, korban lalu diperkosa oleh lima orang pelaku di sebuah hotel.
“Namun ternyata korban dicekoki minuman keras, selain itu dikasih pil. Setelah dia teler tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke salah satu hotel Tayu. Kemudian terjadilah pemerkosaan dengan lima orang pelaku,” ujarnya.
Atas kejadian ini, korban melaporkan kepada LBH tersebut. LBH ini kemudian melaporkan kepada polisi dan dinas terkait. Selain itu memberikan pendampingan kepada korban yang ternyata dari kalangan keluarga kurang mampu.
Menurutnya, laporan ke Polresta Pati dilakukan dua pekan ini dan sampai saat ini belum ada pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Laporan ke polres sudah dilakukan sampai tahap lidik. Belum ada tersangka,” jelasnya.
Ibrahim juga melaporkan dugaan ancaman pelaku lain yang akan menyebarkan video aksi pemerkosaan itu.
Baca juga: Hampir Seribu Warga Pati Terkena HIV/AIDSĀ
“Kami juga laporan yang lain, terkait dengan video dari korban ini disebar di media sosial. Kemudian ada ancaman bilamana korban tidak bisa memberikan uang maka video itu akan disebar ke seluruh media sosial dengan dugaan pemerasan Rp75 juta, ini sudah dilaporkan ke Polsek Margoyoso,” jelasnya.
“Harapan kami segera ditindaklanjuti, tersangka, agar keadilan buat perempuan itu nyata. Korban saat ini depresi berat, nggak punya bapak dan ibunya merantau,” ungkapnya.
Saat melakukan audiensi, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3AKB) Pati, Hartono menjelaskan pihaknya tengah memberikan pendampingan kepada perempuan berusia 15 tahun yang diduga menjadi korban pemerkosaan.
“Perempuan mengalami pelecehan seksual, korban kelas 2 SMP berusia 15 tahun. Kasus ini telah ini dilaporkan dari LBH Bima Sakti kepada kami,” jelasnya saat audiensi siang tadi.
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan pendampingan kepada korban. Hartono juga memberikan pendampingan untuk lapor kepada polisi.
“Ini saya sudah berkoordinasi ke sana, untuk melakukan pendampingan lebih lanjut. Kasus hukumnya di Polresta Pati. Kita bantu untuk lakukan visum,” jelasnya.
Saat dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo mengaku akan mengecek laporan tersebut. “Saya cek dulu,” jawabnya singkat. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin