LINIKATA.COM, DEMAK– Sebuah kasus mengejutkan mengguncang Kabupaten Demak, Jawa Tengah, setelah belasan anak perempuan di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru Madrasah Diniyah (Madin). Modus pelaku adalah meraba-raba bagian sensitif korban saat mereka setor hapalan di dalam kelas.
Kasus pencabulan di Demak ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalamannya. Oknum guru madrasah berusia 60 tahun tersebut kini telah diamankan oleh Polres Demak.
Terbongkarnya kasus ini sontak membuat warga sekitar madrasah di Kecamatan Demak terkejut dan tidak percaya. Pasalnya, pelaku dikenal sebagai guru senior dan tidak pernah menunjukkan perilaku aneh selama mengajar. Pihak sekolah juga telah mengeluarkan pelaku setelah kasus ini mencuat ke publik.
Korban Pencabulan Diduga Bertambah, Penyelidikan Intensif Berlanjut
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku. Hingga saat ini, sudah ada 12 anak yang mengaku menjadi korban pencabulan.
“Memang benar kami telah amankan guru madrasah karena lakukan tindakan cabul atau kekerasan seksual pada anak di bawah umur,” beber AKP Kuseni, Kamis (26/6/2025).
AKP Kuseni merinci modus operandi pelaku yang melakukan aksinya saat para siswa setor hapalan di dalam kelas. Kasus ini terungkap ketika salah satu siswi menceritakan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya kepada temannya. Cerita tersebut kemudian didengar oleh ibu kantin yang segera melaporkannya kepada orang tua anak tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut terbukti benar.
“Masih kami kembangkan, ada kemungkinan korban masih bertambah,” jelas AKP Kuseni.
Kasus dugaan pencabulan guru Madin di Demak ini masih dalam pengembangan intensif oleh petugas. Hal ini mengingat pelaku sudah mengajar di madrasah tersebut selama hampir 20 tahun, sehingga dimungkinkan masih banyak korban lain yang belum berani melapor.
“Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif oleh Unit PPA Polres Demak,” pungkasnya. (LK4)
Editor: Ahmad Muhlisin