LINIKATA.COM, KUDUS – Kejadian intimidasi yang mengarah kepada upaya ancaman kepada jurnalis terjadi saat peliputan evakuasi pendaki yang terperosok di jalur pendakian Natas Angin Pegunungan Muria di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Selasa (24/6/2025).
Intimidasi ini dilakukan oknum relawan saat para jurnalis sedang melakukan peliputan di Posko Pendakian Natas Angin sambil mencari data awal kronologi dan identitas korban. Namun, hingga siang hari para jurnalis tidak mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan.
Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, mengatakan, peristiwa intimidasi terhadap jurnalis terjadi saat kedatangan kantong jenazah yang ditandu oleh relawan dari atas menuju pos pendakian puncak Natas Angin. Awalnya terdapat empat jurnalis online & cetak yang hendak mengambil gambar momen kedatangan kantong jenazah dari jarak 200 meter dari titik posko.
Baca juga: Seorang Pandaki Jatuh di Tebing Gunung MuriaĀ
āMereka diteriaki dengan lantang oleh oknum relawan untuk tidak mengambil gambar dan mengancam akan merusak kamera bagi siapa saja yang mengambil gambar,ā ungkapnya dalam rilisnya.
Bahkan, lanjut dia, insiden berlanjut saat kantong jenazah hendak masuk dalam mobil ambulans. Sejumlah relawan meneriaki untuk tidak mengambil gambar. Salah seorang oknum relawan dengan lantang berteriak āmasyarakat termasuk juga wartawan dilarang ambil foto atau pun video.ā
Menurut Iwan, karena berusaha mengamankan visual, salah seorang jurnalis Simpang5 (TV Lokal) yang bernama Masrukin berupaya mengambil video dari dalam warung. Begitu melihat jurnalis tersebut oknum relawan lalu meneriaki dan mengejar hingga ke dalam warung.
āDi situlah terjadi aksi intimidasi dan ancaman dan gertakan dengan memegang kerah baju yang dikenakan,ā tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Korda Muria Raya menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengutuk dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum relawan bencana kepada para jurnalis di wilayah kudus.
- Mendesak Kepala BPBD Kudus agar menyelidiki dan memeriksa relawannya yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi kepada para jurnalis
- Menegaskan bahwa melakukan intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999
- Meminta kepada aparat kepolisian agar ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya
- Mengimbau kepada semua pihak agar menghormati tugas-tugas para jurnalis
- Meminta kepada para jurnalis untuk menjalankan tugasnya secara profesional, berpegang teguh pada kode etik dan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan diri.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kudus, Mundir, mengaku, tak semua relawan memahami peran penting jurnalis dalam sistem pentaheliks penanggulangan bencana. Makanya, untuk ke depan, pihaknya berharap semua pihak bisa saling mengingatkan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
āTerkait relawan itu, memang ada ketidaktahuan karena sebagian dari mereka masih baru. Tapi kami menyadari bahwa tanpa wartawan, informasi kebencanaan tidak akan tersebar ke masyarakat,ā katanya, Rabu (25/6/2025).
Ia menambahkan, BPBD Kudus akan mengupayakan evaluasi internal. Selain itu juga memfasilitasi pertemuan antara pihak jurnalis dan relawan yang sempat bersitegang.
āKami rencanakan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat agar ada kesepahaman dan pemahaman terhadap kode etik masing-masing,ā imbuhnya. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinĀ Ā