LINIKATA.COM, PATI – Aliansi Masyarakat Sukolilo Bangkit menyesalkan klaim Polresta Pati yang menyebut tidak ada tambang ilegal di Bumi Mina Tani, khususnya di Pegunungan Kendeng.
Koordinator Sukolilo Bangkit, Slamet Riyanto, mengatakan, klaim yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo tersebut tak sesuai kondisi di lapangan.
“Kami menepis dan menyesalkan statement Kasat Reskrim bahwa tidak ada tambang ilegal di Sukolilo. Buktinya ada (tambang ilegal),” tegas Slamet, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Polresta Pati Tegaskan Tak Ada Tambang Ilegal di Pati
Pihaknya tetap bersikukuh bahwa ada 13 tambang ilegal yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun di Sukolilo. Belasan tambang ini juga sudah pihaknya laporkan ke pihak kepolisian pada April lalu.
“Puluhan tahun tambang ilegal beroperasi. Tapi dibiarkan,” tegas Slamet.
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah tahu keberadaannya tambang ilegal tersebut.
“Pada saat kita laporkan, di situ ada alat berat tapi tidak ada penangkapan ketika masih ada penambangan ilegal. Tidak ada tindakan responsif dari aparat kepolisian,” pungkasnya.
Baca juga: Warga Sukolilo Demo Tolak Tambang Kendeng di Polresta Pati
Sebelumnya, Polresta Pati menegaskan tidak ada aktivitas tambang ilegal di Bumi Mina Tani. Klaim ini muncul setelah ramai adanya desakan penutupan tambang ilegal dari masyarakat yang mengatasnamakan diri Sukolilo Bangkit.
Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menyebut, saat ini ada dua tambang di Sukolilo yang beroperasi dan telah mengantongi izin, yaitu CV Tri Lestari dan PT Rahayu Utama. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin