LINIKATA.COM, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal senilai Rp8,28 miliar. Pemusnahakan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (17/6/2025).
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai. Total nilai BKC ilegal yang dimusnahkan pada hari ini adalah Rp8,28 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 5,75 miliar.
āPerlu kami sampaikan bahwa yang akan dimusnahkan hari ini adalah rokok SKM sebanyak 5,98 juta batang, rokok SKT sebanyak 1.760 batang, dan roko SPM sebanyak 19.180 batang dengan total sebanyak 6 juta batang lebih. Sedangkan untuk MMEA sebanyak 50 liter,ā paparnya.
Baca juga: Temuan Fosil Gajah Purba Utuh di Patiayam, Lestari Bakal Buka untuk Wisata Edukasi
Sepanjang 2024, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 164 kali dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 22,10 juta batang yang diperkirakan bernilai Rp30,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,18 miliar.
Lenny berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini antara seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Apresiasi juga diberikan kepada rekan-rekan media atas kontribusi aktif dalam publikasi dan edukasi kepada masyarakat, sehingga pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai semakin meningkat.
Sebagai informasi, sisa BKC ilegal yang tidak dimusnahkan diangkut menggunakan beberapa unit dump truck untuk kemudian ditimbun secara permanen di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, sesuai dengan prosedur penanganan barang bukti yang telah ditetapkan.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengapresiasi jajaran Bea Cukai Kudus serta seluruh pihak terkait atas komitmen dan kerja keras dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.
Samāani menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Kolaborasi ini dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bea Cukai Kudus dan seluruh pihak terkait atas komitmen dan kerja kerasnya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah kita,” ujar Bupati Kudus. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin