LINIKATA.COM, SEMARANG – Ombudsman Jawa Tengah melakukan monitoring terhadap sistem penerimaan murid baru (SPMB) di SMAN 2 Semarang, Kamis (12/6). Hasilnya, Ombudsman menemukan adanya sejumlah kendala dalam proses penerimaan siswa baru.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu. Dia menyebut monitoring yang dilakukan Kamis (12/6/2025) ini merupakan kali kedua yang dilakukannya.
“Ada sejumlah kendala yang kami temukan. Dari monitoring SPMB terpantau kendala yang ditemukan berupa perbedaan titik koordinat ataupun alamat,” ungkapnya.
Baca juga: Transformasi IAIN jadi UIN Sunan Kudus Jadi Daya Tarik Calon Mahasiswa Baru
Namun, Sabarudin Hulu menyebut, panitia menjelaskan jika calon murid baru (CMB) mengalami persoalan itu maka bisa melakukan pembatalan verifikasi kemudian dilakukan pembetulan.
“Dan itu bisa dilakukan sendiri oleh calon murid baru sendiri,” tambahnya.
Selain itu, ada pula temuan terkait piagam untuk jalur prestasi. Panitia menyebut saat verifikasi faktual diketahui ada piagam paduan suara yang terbit tahun 2022.
“Saat konfirmasi pada calon murid baru dijawab jika pelaksanaan lomba saat masih duduk di sekolah dasar dan dalam piagam dengan penghargaan gold. Panitia hati-hati dalam menelusuri informasi kejuaraan tersebut,” ujarnya.
Dari penelusuran awal diketahui jika mendapatkan peringkat ketiga. Sementara jumlah yang mengikuti paduan suara tersebut sebanyak 20 siswa.
“Ombudsman Jateng berharap kepada panitia verval piagam untuk teliti atas temuan panitia di SMA Negeri 2 ini, karena kita tidak tahu apakah Piagam ini lolos verifikasi di sekolah lain atau panitia. Sehingga diperlukan verval atas piagam kejuaraan yang diajukan oleh CMB untuk memastikan memenuhi syarat atau tidak,” terangnya.
Baca juga: Sukseskan Program MBG, Dapur Sehat di Kudus Bertambah Jadi Lima Tempat
Sejauh ini, dari pantauan Ombudsman Jateng, pelaksanaan SPMB tahap pembuatan akun, verval, dan aktivasi akun di SMAN 2 Semarang berjalan baik dan lancar. Disana tersedia 8 loket meja layanan, dua loket bantuan online, dan satu meja layanan informasi atau pengaduan.
“Dalam monitoring, Ombudsman juga membuka gerai PVL on the Spot. Harapannya apabila masyarakat mengalami permasalahan SPMB maupun substansi pelayanan publik lainnya yang diduga terjadi maladministrasi dapat disampaikan ke Ombudsman,” tambahnya. (LK2)
Editor: Ahmad MuhlisinĀ