LINIKATA.COM, PATI – Polresta Pati menangkap sembilan anggota gangster bersenjata tajam yang sempat viral bikin onar di Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Mereka diamankan dalam waktu berbeda yakni pada Sabtu (7/6/2025) malam hingga Senin (9/6/2025) dini hari.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan, pihaknya langsung gerak cepat mengamankan sekelompok remaja yang bikin resah masyarakat. Bahkan, beberapa di antaranya sudah ditetapkan menajdi tersangka.
“Semuanya sudah kita amankan, yang di bawah umur kita lakukan pembinaan. Kemudian yang ada unsur pidana kita amankan dan kita proses,” ujar Kapolresta Pati sat jumpa pers, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: 15 Kasus Premanisme Terjadi di Pati dalam Setengah Bulan, Polisi Tetapkan 32 Tersangka
Selain itu, pihaknya juga meringkus tiga anggota gangster lainnya yang beraksi di tempat berbeda. Dari hasil pemeriksaan, ada satu orang yang mempunyai senjata tajam dan akan dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
AKBP Jaka Wahyudi menyebut, motif para pelaku adalah untuk membuat konten yang akan diviralkan melalui media sosial. Makanya, dirinya mengimbau kepada masyarakat dan orang tua agar melakukan pengawasan kepada anak-anak, khususnya yang laki-laki.
“Dipantau betul kegiatannya, pergaulannya. Apalagi setiap hari libur, hari weekend atau libur apapun. Ini rata-rata terjadi di jam jam dini hari. Di atas jam 12 malam,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menambahkan, sebagian besar anggota gangster merupakan anak-anak atau usia di bawah 18 tahun. Makanya, Polresta Pati berencana memanggil para orang tua anggota gangster. Harapannya, mereka sadar dan tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
āJadi mungkin nanti kita bina, orang tuanya kita panggil. Mereka hanya dua kelompok,ā kata dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin