LINIKATA.COM, PATI – Polresta Pati menetapkan 32 orang menjadi tersangka dalam 15 kasus premanisme. Mereka ditangkap selama Operasi Aman Candi 2025 mulai 15 hingga 31 Mei 2025.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengatakan, 15 kasus tersebut terdiri dari enam jenis tindak pidana, yaitu pengeroyokan atau premanisme kekerasan kelompok sebanyak delapan kasus, penyalahgunaan senjata tajam satu kasus, pemerasan dua kasus, pengancaman dua kasus, pencurian dan kekerasan (curas) satu kasus, dan pengrusakan satu kasus.
“Untuk 15 kasus ini, ada 7 kasus yang sudah kita TO (target operasi) kan, dan 8 kasus non-TO. Jumlah tersangka 32 tersangka. Yang TO ada 18 tersangka dan 14 tersangka,” ujar Kapolresta Pati dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (10/6/2025).
Untuk barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor, celurit, amplop berisi uang, batu untuk melempar, parang, dan beberapa barang bukti lainnya.
Polresta Pati juga mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Pati bagian Selatan.
Selain operasi Aman Candi 2025, pihaknya juga menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KYD), sebagai upaya untuk mengantisipasi aksi tindak kekerasan. Sasarannya meliputi premanisme, tawuran, dan geng motor.
āKemarin sempat viral ada video tawuran kelompok remaja, sudah kita dalami dan kita ungkap ada beberapa remaja bersajam, itu sudah kita amankan di Sukolilo,” ungkapnya.
Dari kasus itu, pihaknya juga sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa senjata tajam berupa corbek. Sedangkan tersangka merupakan warga Sukolilo.
Kapolresta menegaskan sudah mengamankan kelompok remaja yang mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam di Sukolilo. Mengingat, aksi mereka sudah meresahkan masyarakat.
“Semua sudah kita bina, untuk anak yang di bawah umur. Kemudian, untuk unsur yang masuk ranah pidana, kita proses,” ucapnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin